kelurahan sondakan, kecamatan laweyan ,kota surakarta

TUGAS POKOK SEKRETARIS


PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 20 – I – TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA KELURAHAN

BAB III
URAIAN TUGA JABATAN STRUKTURAL


Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 4

(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan ,pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan adminitrasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan,evaluasi dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

(2) Sebagai mana dimaksud ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja sekretaris berdasarkan rencana setrategis dan rencana kerja kelurahan.
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
c. Memberi petunjuk, arahan dan menditribusikan tugas kepada bawahan.
d. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
e. Melakukan system pengendalian intern pelaksaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
f. Menghimpun, mengolah, menyajikan datadan informasi untuk menyusun rencana setrategis, rencana kerja dan penetapan kinerja kelurahan.
g. Melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan guna evaluasi dan pelaporan.
h. Melakukan evaluasi dan analisis hasil kerja guna pengembangan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
i. Menyiapkan dan membuat laporan hasil pelaksanaan rencana strategis,rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKKPD kelurahan.
j. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja kelurahan.
k. Melakukan Pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara.
l. Menyiapkan bahan usulan perubahan anggaran.
m. Menyiapkan bahan perhitungan anggaran.
n. Melakukan administrasi pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
o. Melakukan pembuatan daftar gaji pegawai.
p. Melakukan pembayaran gaji pegawai.
q. Mengelola administrasi surat menyurat,peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, dokumentasi dan informasi hukum, kearsipan dan perpustakaan.
r. Melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan protocol.
s. Melakukan pengadaan, operasionalisasi dan pemeliharaan perlengkapan dinas serta kendaraan dinas.
t. Menyiapkan dan mengolah bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai.
u. Menyiapkan dan mengolah bahan usulan yang meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun, kenaikan gaji berkala dan tunjangan.
v. Mengelola data dan dokumentasi pegawai.
w. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai.
x. Mengusulkan permohonan izin dan tugas belajar.
y. Menyusun Daftar Urut Kepangkaatan ( DUK )
z. Memproses permohonan cuti dan mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun, kartu asuransi kesehatan dan tabungan perumahan (BAPERTARUM).
aa. Menyiapkan dan memproses Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) Pegawai dan Laporan Pajak-pajak Pribadi ( LP2P ).
bb. Memproses laporan perkawinan, izin perkawinan dan perceraian.
cc. Menyiapkan bahan usulan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi.
dd. Menyiapkan bahan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil.
ee. Mengelola presensi atau daftar hadir pegawai.
ff. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indicator dan pengukuran kinerja bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, keuangan dan umum, dan kepegawaian.
gg. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic
hh.Membrikan usu dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
ii. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
jj. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar