Lembaga kemasyarakatan
adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu
kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga
kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (Asosiation). Berikut ini adalah
Lembaga kelurahan Sondakan meliputi :
1. LPMK ( Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan )
Sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai
mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan
demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. Dasar pembentukan / Hukum LPMK
adalah Berdasarkan Permendagri No 5 tahun 2007 . Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota .
2. PNPM ( Program Nasional Penanggulangan Kemiskinan )
PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka
kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui
harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program,
penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan
inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk
menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun
berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat
memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta
berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai
hasil yang dicapai.
3. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat )
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tepatnya Pasal 1 (satu)
menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat
LPM atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD
adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mintra
Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta
kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
4. PKK( Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga )
Gerakan nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat
dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga
bahagia, sejahtera, maju dan mandiri.
5. KARANG TARUNA
Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan Sondakan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
6. LINMAS( Perlindungan Masyarakat )
Satuan linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.7. POKDARWIS ( Kelompok Sadar Wisata )
Kelompok Sadar Wisata atau disingkat POKDARWIS
merupakan kelompok swadaya dan swakarsa yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat
serta bertujuan untuk meningkatkan pengembangan pariwisata daerah dan
mensukseskan pembangunan pariwisata nasional. Dengan demikian kelompok sadar
wisata merupakan kelompok yang tumbuh atas inisiatif dan kemauan serta
kesadaran masyarakat sendiri guna ikut berpartisipasi aktif memelihara dan
melestarikan berbagai obyek dan daya tarik wisata dalam rangka meningkatkan
pembangunan kepariwisataan di daerah.
8. FKPM ( Forum Kemitraan Polisi Dan Masyarakat )
9. CANLING KAKUNG
Paguyuban Canting Kakung yang berisikan anggota-anggota seniman
janur, mereka berupaya melahirkan motif baru dalam ranah perbatikan Solo.
Canting Kakung adalah sebuah lembaga atau forum yang bagus untuk di kembangkan
kedepannya karena akan membangun dan melahirkan seniman-seniman baru dan selalu
mengasah kemampuan seninya.
0 komentar:
Posting Komentar