PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 20 – I – TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
PADA KELURAHAN
BAB
III
URAIAN
TUGA JABATAN STRUKTURAL
Bagian Ketiga
Seksi Tata Pemerintahan
Pasal 5
(1) Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang tata pemerintahan, meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan petugas kepada bawahan.
c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kelurahan sesuai dengan bidang tugas.
d. Melakukan system pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektik dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
f. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Tata Pemerintahan.
g. Mencatat, mengolah dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September.
h. Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
i. Mencatat peristiwa mutasi adminitrasi kependudukan meliputi kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan sesuain dengan prosedur yang berlaku.
j. Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
k. Memotifasi dan memberdayakan pengurus Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) agar menumbuhkembangkan partisipasi warga masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, swadaya gotong royong dan menjaga keamanan/ketertiban wilayah.
l. Melakukan kegiatan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat ( SATGAS LINMAS ) Kelurahan.
m. Melakukan fasilitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
n. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indicator dan pengukuran kinerja bidang tata pemerintahan.
o. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang tata pemerintahan.
p. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodic.
q. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rngka kelancaran pelaksanaan tugas.
r. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
s. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar