Layanan Perijinan mendirikan Bangunan
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sondakan
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Sondakan
Waktu Pelayanan : Hari kerja senin - sabtu dari jam 07.00 - 12.00
Persyaratan
Mengisi Blangko Permohonan diketahui oleh Kades/Lurah dan
Camat setempat dilampiri:
- FC. KTP bagi Pemohon perorangan dan Akta pendirian bagi permohonan berbadan hukum (rangkap).
- FC. Sertifikat tanah pekarangan/surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ijin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3).
- Gambar Teknik Bangunan (rangkap 3).
- Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan tempat usaha dan tempat ibadah).
- Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah).
- Perhitungan structural (khusus bangunan bertingkat/bentang panjang).
- Membayar biaya restribusi IMB.
Prosedur Pelayanan :
- Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
- Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkaptelah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
- Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribusi
- Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
- Proses selesai, SK dapat diambil di ruang pengambilan
Dasar Hukum :
- Perda No. 3 Th. 2000 ttg. Izin IMB
- Perbub No. 20 Th. 2008 ttg. Peruntukan pemanfaatan Ruang yang belum jelas diatur dalam/atau kondisi riilnya tidak sesuai dng yang telah diatur dalam perda No. 11 Th. 200
Biaya :
Restribusi IMB = 3%
x tingkat penggunaan jasaditambah:
- Biaya Administrasi - Rp.15.000,-(Bangunan rumah tinggal)- Rp.30.000,-(Bangunan umum/toko)- Rp.50.000,-(Bangunan niaga/investasi)
- Papan Nama - Rp.15.000,- (Bangunan rumah tinggal) - Rp.30.000,- (Bangunan umum/toko) - Rp.50.000,- (Bangunan niaga/investasi)
- Pemeriksaan Bangunan 10% x Restribusi IMB
0 komentar:
Posting Komentar