kelurahan sondakan, kecamatan laweyan ,kota surakarta

TUGAS POKOK KASI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 20 – I – TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA KELURAHAN

Bagian Kelima 
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Pasal 7

(1) Kepala Saksi Pembangunann dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan dan lingkungan hidup, meliputi pelaksanaan program pembangunan dan pembinaan pelestarian lingkungan hidup.

(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
b. Member petunjuk, arahann dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
c. Mempelajari, menalaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program teknis program kegiatan Kantorsesuai dengan bidang tugas.
d. Melakukan system pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
f. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
g. Melakukan pengelolaan data bidang pembangunan, sarana prasarana umum, jalan dan jembatan.
h. Melakukan pengelolaan data usaha konservasi tanah, lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).
i. Melakukan penyiapan bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (MUSrenbangkel).
j. Melakukan fasilitas pembinaan dan pemberian bantuan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang perekomian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, peternakan, pertanian dan usaha lainnya yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
k. Melakukan pemantauan terhadap kelancaran pengelolaan sampah.
l. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indicator dan pengukuran kinerja bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
m. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
n. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
o. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
p. Melaporkan hasil pelaksanaann tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
q. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

3 komentar: