PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 20 – I – TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
PADA KELURAHAN
Bagian Keempat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 6
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan social.
(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
b. Memberi petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
d. Melakukan system pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
f. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
g. Melakukan penyiapan bahan penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
h. Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
i. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma dan tuna susila.
j. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan social lainnya.
k. Melakukan fasilitas pemberian bantuan social.
l. Melakukan fasilitas Pembinaan terhadap usaha-usaha masyarakat di bidang kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
m. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan masyarakat Keluarga (LPMK), Karang Taruna dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
n. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
o. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
p. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indicator dan pengukuran kinerja bidang pemberdayaan masyarakat.
q. Melakukan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
r. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
s. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
t. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
u. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar