PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR : 20 – I – TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN URAIAN TUGAS JABATAN
STRUKTURAL
PADA KELURAHAN
Bagian Keenam
Seksi Budaya dan Agama
Pasal 8
(1) Kepala Seksi Budaya dan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang budaya dan agama, meliputi pelaksanaan program pembinaan seni, budaya dan keagamaan.
(2) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja Seksi Budaya dan Agama berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
b. Member petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
c. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
d. Melakukan system pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Menerapkan standar pelayanan minimal sesuai bidang tugas.
f. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Budaya dan Agama.
g. Melakukan pengelolaan data pendidikan masyarakat, organisasi adat dan budaya jawa, organisasi kepemudaan, kesenian tradisional dan organisasi keagamaan.
h. Melakukan fasilitasi pembinaan di bidang kebudayaan dan keagamaan.
i. Melakukan fasilitasi pembinaan terhadap generasi muda, kesetaraan gender dan pendidikan non formal.
j. Melakukan fasilitasi pembinaan bantuan kepada organisasi kesenian, organisassi perempuan dan organisasi keagamaan.
k. Melakukan fasilitasi pelaksanaan peringatan hari-hari besar nasional dan agama..
l. Melakukan fasilitasi program Praktek Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa/I dan siswa/i.
m. Melakukan fasilitasi pelaksanaan kegiatan olahraga.
n. Melakukan fasilitasi pengiriman kelompok kesenian.
o. Melakukan penyiapan bahan penyusunan indicator dan pengukuran kinerja bidang budaya dan agama.
p. Melakukan fasilitas pelaksanaan sosialisasi di bidang budaya dan agama
q. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik.
r. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
s. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
t. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar